31 Maret 2010

MK Batalkan UU BHP, Angin Segar untuk Pendidikan

Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang berlaku sejak tahun 2002 dan mengundang pro dan kontra di masyarakat akhirnya resmi dicabut pada hari ini (31/03/2010). UU BHP dianggap mempersulit hak warga negara dalam memperoleh pendidikan yang seharusnya dijamin oleh negara. Selain itu UU BHP dinilai pro-kapitalis dan bertentangan dengan hakikat pendidikan dalam memanusiakan manusia.

Uji materi UU BHP dimohonkan oleh Assosiasi Badan Penyelengaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI), Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) dan Yayasan-yayasan lainnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memberikan 5 alasan pencabutan UU BHP.
  1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
  2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
  3. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN
    yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.
  4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan
    kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
  5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk
    badan hukum lainnya.
 Semoga dengan dicabutnya UU BHP oleh MK bisa menjadikan wajah pendidikan Indonesia ke depan semakin baik.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

I am in fact glad to read this web site posts which includes lots of helpful facts,
thanks for providing such data.
My homepage ; www.crazyteenpics.com


Posting Komentar